Ketua DPD Koordinasi UU MD3 dengan KPK

Rabu, 23 Juli 2014 - 14:48 WIB
Ketua DPD Koordinasi UU MD3 dengan KPK
Ketua DPD Koordinasi UU MD3 dengan KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiskusikan muatan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Irman tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Beberapa hal yang didiskusikan dengan pimpinan KPK yakni, menyangkut pasal yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR saat berhadapan dengan hukum.

Padahal, kata Irman, pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara sama kedudukannnya di depan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Jadi ada asas equality before the law.

"Jadi kalau ada anggota dewan yang diberikan hak yang 'kecuali' berarti kan tidak equality. Nah, itu yang kita ingin perdalam karena merasa ada yang kurang," kata Irman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Irman yang mengenakan batik bercorak warna hijau dan putih mengaku datang atas undangan KPK. "Dengan Pak Abraham (Ketua KPK), untuk membicarakan hal lain, muatan apa saja dalam UU MD3. Prinsipnya persamaan di depan hukum. Itu yang harus kita tegakkan," ujarnya.

Dalam UU MD3 diatur bahwa anggota DPR yang terlibat kasus hukum, bisa diperiksa setelah penyidik mendapatkan surat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Surat izin diterbitkan dalam 30 hari. Jika tidak terbit dalam masa itu, pemeriksaan dapat dilakukan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)