DPRD DKI Bisa Jegal Jokowi Menuju Istana

Rabu, 23 Juli 2014 - 14:35 WIB
DPRD DKI Bisa Jegal Jokowi Menuju Istana
DPRD DKI Bisa Jegal Jokowi Menuju Istana
A A A
JAKARTA - Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih. Tetapi langkah Gubernur DKI Jakarta itu belum tentu mulus menuju Istana negara.

Karena, pria yang biasa disapa Jokowi itu harus menempuh proses hukum di DPRD DKI Jakarta. Sebab, Jokowi harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur kepada DPRD. Bahkan, DPRD-lah yang bisa memberikan keputusan apakah menerima atau menolak pengunduran diri Jokowi itu.

"Pemerintah kan administratif, proses hukumnya itu ada di DPRD. Apakah menolak atau menerima," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, saat dimintai tanggapannya jika DPRD menolak surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Jokowi nantinya di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu mengingat Jokowi saat ini telah menjadi Presiden terpilih periode 2014-2019, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang dilakukan KPU pada Selasa 22 Juli 2014 malam.

"Harus mengundurkan diri dari Gubernur, nanti disampaikan ke DPRD. Kemudian, DPRD sidang paripurna," terangnya.

Dirinya mengatakan, batas waktu pengajuan pengunduran diri Jokowi dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yakni sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober nanti.

Sekadar diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres 2014, dengan 53,15 persen suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 46,85 persen suara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4554 seconds (0.1#10.140)