Yusril Tegaskan Prabowo Tak Langgar UU

Rabu, 23 Juli 2014 - 14:12 WIB
Yusril Tegaskan Prabowo Tak Langgar UU
Yusril Tegaskan Prabowo Tak Langgar UU
A A A
JAKARTA - Sikap calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto menarik diri dari segala proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dinilai tidak melanggar undang-undang. Maka itu, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada pasangan capres yang menyatakan mundur sebelum dilakukan pencoblosan.

"Terhadap Prabowo sendiri, apapun tafsir terhadap istilah menarik diri yang dikemukakan, tidak dapat diancam pidana denga Pasal 245 UU Pilpres," ujar Yusril dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (23/7/2014).

Yusril menyampaikan, sikap penarikan Prabowo itu tidak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya suara yang masuk dan dihitung tetap sah meskipun salah satu calon menyatakan menarik diri.

"Sebab itu kemarin saya katakan, mundurnya Prabowo, baik mundur dari pencalonan atau mundur dari rekapitulasi di KPU tidak ada efeknya," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)