Berkas Korupsi Mantan Bupati Kendal Masuk Pengadilan

Selasa, 22 Juli 2014 - 20:09 WIB
Berkas Korupsi Mantan Bupati Kendal Masuk Pengadilan
Berkas Korupsi Mantan Bupati Kendal Masuk Pengadilan
A A A
KENDAL - Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi akan segera menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kendal 2010.

Kepala Kejari Kabupaten Kendal, Yeni Andriani mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah melimpahkan berkas kasus Siti ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sebagai Kepala Kejari Kendal yang baru, melihat tunggakan itu saya langsung perintahkan kepada bidang pidana khusus untuk segera menyelesaikannya dengan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya, Selasa (22/7/2014).

Ditambahkan dia, berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 perlu dibuktikan dan perlu kepastian hukum di pengadilan. Mengingat, penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kendal itu sudah cukup lama.

“Supaya masyarakat juga tahu kepastian hukumnya. Kasus ini kan memang sudah cukup lama,” lanjutnya.

Pelimpahan perkara berupa berkas dakwaan berikut tersangka Nurmarkesi, dilakukan Senin 21 Juli 2014. Sedangkan Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni Kirno dan Maliki. “Kami juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum kasus ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendal akan menjerat Nurmarkesi dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU No20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga, akibat tindakannya, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar. “Kita lihat nanti di persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo menyampaikan bahwa pelimpahan berkas kasus Siti Nurmarkesi diterima oleh bagian administrasi Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara Nurmarkesi tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus/2014/PN.TPK.SMG.

“Selanjutnya akan kami ajukan ke Ketua Pengadilan Tipikor Semarang untuk penetapan majelis hakim yang akan menangani perakara serta hari sidang perdananya,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)