Hadapi Anak Jalanan, Pemerintah Harus Tegas

Selasa, 22 Juli 2014 - 19:30 WIB
Hadapi Anak Jalanan, Pemerintah Harus Tegas
Hadapi Anak Jalanan, Pemerintah Harus Tegas
A A A
SEMARANG - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Mahmud Mahfud mengakui kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi permasalahan anak–anak jalanan.

"Pemerintah punya rehabilitasi sosial, baik di tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi. Namun kenyataannya itu tak diminati," katanya, kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

Ditambahkan dia, beberapa anak yang awalnya dibawa ke tempat rehabilitasi sosial, ternyata tidak betah berada di sana, dan melarikan diri. Mereka kemudian kembali menjadi anak jalanan lagi, karena merasa sangat bebas.

"Jalanan bagi mereka adalah tempat yang cukup menjanjikan penghasilan. Misal, anak jalanan ngamen dikasih Rp1.000 per mobil. Kalau ada 100 mobil setiap hari, maka Rp300 ribu per hari, sebulan berapa? Tinggal dikalikan," ungkapnya.

Pemerintah, kata Mahmud, sebenarnya bisa mengambil sikap tegas dengan merazia anak–anak jalanan, kemudian ditempatkan di pusat rehabilitasi sosial, diberi keterampilan, dan santuan hingga mereka bisa mandiri sendiri.

“Itu ada di Pasal 34 UUD 1945. Itu sudah cukup. Negara, dalam hal ini, pemerintah bisa memaksa (anak jalanan) untuk direhabilitasi, ini untuk menyelamatkan generasi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah Yusadar Armunanto mengatakan, cara–cara inovatif terus dilakukan. Ini terkait persoalan anak–anak jalanan.

“Kalau dulu kami fokus ke anak–anaknya (langsung), sekarang ke masyarakatnya. Di antaranya, memberi imbauan agar tidak memberikan mereka uang atau barang di jalanan. Disiarkan lewat suara di traffic announcer point system,” timpalnya.

Lebih lanjut, dia sepakat meningkatkan pembinaan mental. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Rindam IV/Diponegoro lewat Kegiatan Pembinaan Karakter sejak 2011.

Jumlah peserta Pembinaan Karakter yang lulus mulai 2011–2014 sebanyak 385 peserta. Rinciannya 100 peserta di tahun 2011, 120 peserta di tahun 2012, 90 peserta di tahun 2013, dan 75 peserta di tahun 2014.

“Kami juga melakukan penanganan dengan instansi terkait selain persoalan anak jalanan. Bisa juga anak–anak nakal hingga kasus napza (narkotika psikotropika dan zat adiktif),” ungkapnya.

Untuk anak jalanan, Dinas Sosial Provinsi Jateng mendata ada 3.653 jiwa, itu pada 2013. Itu terdiri atas 3167 laki – laki dan 486 perempuan. Itu terprosentase 0,073 persen dari jumlah populasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jawa Tengah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5351 seconds (0.1#10.140)