Tertipu Bisnis Paket Lebaran, Uang Rp45 Juta Raib

Selasa, 22 Juli 2014 - 17:39 WIB
Tertipu Bisnis Paket Lebaran, Uang Rp45 Juta Raib
Tertipu Bisnis Paket Lebaran, Uang Rp45 Juta Raib
A A A
SEMARANG - Aksi kejahatan kian meningkat menjelang Lebaran. Masyarakat diminta waspada dengan segala bentuk penipuan, terutama yang berhubungan dengan paket Lebaran.

Seperti yang dialami Kris Dian Liston (32), warga Kulahan, Rt7/1, Kelurahan Secenjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Dia melaporkan Choirida, warga Perum Gedawang Pesona Asri I, Blok C, No3, Rt3/7, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Semarang, atas tuduhan penipuan.

Saat melaporkan kejadian itu, Dian menceritakan penipuan terjadi sejak Februari 2014. Saat itu, Choirida mengajaknya untuk bergabung dalam bisnis paket Lebaran yang dilakoni Choirida.

“Dia (Choirida) mengajak saya investasi dalam bisnisnya dengan menjanjikan keuntungan 12,5 persen perpekan. Karena tertarik keuntungan yang diberikan, akhirnya saya ikut bisnis itu,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

Setelah kesepakatan untuk menanamkan modalnya, Choirida menyuruh Dian untuk mentransfer uang kepada rekening yang telah diberikannya. Dian pun menyetujui dan melakukan pengiriman uang sebagai modal usaha hingga beberapa kali.

“Saya transfer beberapa kali mulai Maret hingga Juni 2014. Total modal usaha yang sudah saya transfer Rp45 juta,” imbuhnya.

Dian mengaku, tidak menaruh curiga sama sekali dengan tawaran Choirida. Namun kecurigaannya muncul saat satu pekan setelah menstransfer ke Choirida, tidak memberikan bonus yang dijanjikan. “Saya sudah mempertanyakan, tapi dia terus berkelit,” terangnya.

Merasa ada keganjilan, akhirnya Dian melakukan pengecekan terhadap bisnis yang dilakukan Choirida. Betapa terkejutnya dia saat menemukan bahwa bisnis yang dilakukan oleh Choirida itu adalah fiktif.

“Saya sudah cek, ternyata semuanya hanya akal-akalan Choirida. Bahkan tempat yang dikatakan sebagai lokasi usaha juga tidak ada. Saya ditipu oleh dirinya,” paparnya.

Mendapati hal itu, Dian pun langsung melaporkan Choirida kepada polisi. Saat ini, laporan Dian telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor LP/B/1182/VII/2014/Jtg/Restabes.

“Laporan sudah kami terima dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit III SPKT Polrestabes Semarang AKP Baihaqi.

Selain melaporkan secara resmi, Baihaqi menambahkan, jika Dian juga melengkapi laporan dengan bukti transfer rekening kepada terlapor senilai Rp45 juta. Bukti tersebut nantinya akan digunakan untuk menjerat pelaku terhadap perbuatannya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3615 seconds (0.1#10.140)