KPK Periksa Eks Sekmenag & Adik SDA di Kasus Haji

Selasa, 22 Juli 2014 - 11:06 WIB
KPK Periksa Eks Sekmenag & Adik SDA di Kasus Haji
KPK Periksa Eks Sekmenag & Adik SDA di Kasus Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Menteri Agama (Sekmenag), Saefudin Safii untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Saefudin akan diperiksa sebagai saksi mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji tahun 2012-2013.

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2014).

Bersama Saefudin, KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta dalam kasus yang sama yakni Elyati Ali Said, Anwar Musyadad Ropiudin, Mimik Ismiasih B Sawojo, Dewi Sri Masitho, Neneng Lasmita Susanti.

Informasi yang diperoleh lima saksi ini merupakan adik SDA. Saksi-saksi tersebut termasuk dalam rombongan haji Suryadharma Ali pada tahun 2012. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus haji," ucap Priharsa.

KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang dinilai mempunyai informasi terkait kasus tersebutm mereka yang pernah dipanggil yakni, istri SDA, Wardatul Asriah, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati dan beberapa saksi lain.

Diketahui, pada tanggal 22 Mei 2014, SDA resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun. SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7342 seconds (0.1#10.140)