ISIS Rajam Wanita Suriah karena Berzina

Sabtu, 19 Juli 2014 - 14:41 WIB
ISIS Rajam Wanita Suriah karena Berzina
ISIS Rajam Wanita Suriah karena Berzina
A A A
RAQA - Militan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menghukum rajam seorang wanita di Raqa utara, Suriah. Wanita itu dirajam hingga meninggal karena dituduh berzina.

Observetorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia mengatakan, wanita itu menjadi orang pertama Suriah yang dieksekusi oleh hukum yang diterapkan Negara Islam (nama baru dari ISIS). Kelompok Negara Islam mengklaim mendirikan kekhalifahan dengan wilayah sebagaian Irak dan Suriah.

”Negara Islam menjatuhkan hukuman mati pertama dengan merajam seorang wanita di Tabaqa, Raqa utara karena dituduh berzina,” bunyi pernyataan Observatorium yang berbasis di Inggris tersebut, semalam (18/7/2014), seperti dikutip Al Arabiya. Rajam adalah hukuman dengan melempari seseorang dengan batu hingga tewas.

Seorang aktivis di provinsi itu, Abu Ibrahim mengkonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, hukum rajam terjadi di sebuah lapangan umum di wilayah pasar Tabaqa, pada Kamis malam. ”Ini adalah pertama kalinya hal ini terjadi di sini,” ujar Abu Ibrahim.

Aktivis lain di Raqa, Hadi Salameh, mengatakan, wanita itu berusia 30-an tahun. Dia diadili oleh pengadilan agama kelompok Negara Islam.
”Situasi ini tak tertahankan. Rajam adalah hukuman terburuk dalam sejarah yang telah dikenal. Sebuah kematian yang bergitu dibandingkan dengan kebijakan yang lebih arif,” kata Salameh yang menggunakan nama samaran dengan alasan keamanan.

”Keluarga wanita tidak tahu hukuman tersebut telah dilakukan saat ini,” ujar Salameh. Dia mengatakan, warga ketakutan dengan kelompok Negara Islam.

Kelompok itu pertama kali muncul akhir musim semi tahun lalu untuk menggulingkan rezim Presiden Bashar al-Assad. Namun, kelompok itu terus bertambah kuat hingga akhirnya membentuk kekhalifan, meski para kelompok militan lain, termasuk al-Qaeda tidak mengakuinya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2914 seconds (0.1#10.140)