Newmont Diminta Ikuti Aturan Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2014 - 14:03 WIB
Newmont Diminta Ikuti Aturan Pemerintah
Newmont Diminta Ikuti Aturan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terus merayu PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) agar mengikuti aturan pemerintah dan membatalkan keinginannya mendaftarkan gugatan ke arbitrase internasioanl.

Newmont berencana mendaftarkan gugatan arbitrase internasioanal lantaran mengeluhkan larangan ekspor mineral mentah dan beleid undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Minerba. "Saya minta Newmont ikutlah aturan kita," kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Wacik menambahkan, bila perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut membatalkan gugutannya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi semua. Pemerintah, menurut dia, tetap melindungi setiap investor yang melakukan investasi di dalam negeri.

Sayangnya, Wacik enggan menjelaskan lebih jauh mengenai solusi yang bakal diberikan dalam menuntaskan keluhan perusahaan tambang tersebut. Dia menilai, Undangt-undang (UU) Minerba tetap wajib ditegakkan bagi seluruh perusahaan tambang.

"Ya kalau memang bakal melawan, ya pemerintah tetap akan ladeni. Kami wajib menjalankan UU," ujar Wacik.

Dia mengakui masih terus meyakinkan para pelaku usaha guna mengkuti setiap aturan nilai tambah di sektor tambang. "Kita terus yakinkan mereka. Saya berpikir kalau yang perusahaan dalam negeri saja nurut dengan UU Minerba, maka yang asing juga harus ikut," tutur dia.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar sebelumnya menyatakan, akan melakukan terminasi kontrak karya Newmont bila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukannya.

Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM pada 8 Juli kemarin. Langkah terminasi bisa ditempuh pemerintah lantaran NNT tidak memiliki itikad baik.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4735 seconds (0.1#10.140)