KPK Periksa Mantan Sekda Tegal Terkait Korupsi Tanah

Senin, 14 Juli 2014 - 14:26 WIB
KPK Periksa Mantan Sekda Tegal Terkait Korupsi Tanah
KPK Periksa Mantan Sekda Tegal Terkait Korupsi Tanah
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal periode tahun 2008-2013, Edi Pranowo terkait dugaan kasus tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta yang terjadi pada tahun 2012.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2014).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka. Ikmal dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ikmal diduga melakukan pengelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasus ini terjadi di daerah, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar sehingga ditangani KPK.

Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jami sebagai tersangka. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap Ikmal Jaya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6695 seconds (0.1#10.140)