Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanah di Tegal

Jum'at, 04 Juli 2014 - 20:08 WIB
Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanah di Tegal
Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanah di Tegal
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan diduga terkait dugaan korupsi tukar guling tanah di Kota Tegal yang melibatkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.

Namun, Diah menyangkal menjalani pemeriksaan saat meninggalkan Gedung KPK. Dia mengaku datang hanya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Johan Budi, membenarkan pihaknya memeriksa Diah untuk kasus tukar guling tanah di Tegal. "Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya). Kasusnya terkait tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta yang terjadi pada 2012," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).

Kendati demikian, Johan tidak merinci keterkaitan Diah dengan kasus tukar guling tanah tersebut. "Mungkin berkaitan dengan status tanah itu, tanah negara atau bukan. Di antaranya mungkin itu," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka. Ikmal dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ikmal diduga melakukan pengelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasus ini terjadi di daerah, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar sehingga ditangani KPK.

Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami sebagai tersangka. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap Ikmal Jaya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4777 seconds (0.1#10.140)