Kepsek yang Terlibat Jual-Beli PPDB Terancam Dipecat

Selasa, 01 Juli 2014 - 03:55 WIB
Kepsek yang Terlibat Jual-Beli PPDB Terancam Dipecat
Kepsek yang Terlibat Jual-Beli PPDB Terancam Dipecat
A A A
DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok akan memberhentikan kepala sekolah (Kepsek) negeri yang melakukan pelanggaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014. Karena beberapa kepala sekolah diduga terlibat praktik jual-beli bangku saat PPDB siswa miskin.

Hasil temuan Disdik Kota Depok, pihak sekolah menerima uang sogokan dari para calon siswa yang mendaftar ke sekolah negeri. Modusnya, para calon siswa mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sehingga diterima di sekolah negeri.

Tercatat, di Depok ada 314 sekolah negeri dari tingkat sekolah dasar hingga menengah kejuruan. Jika terbukti, maka kepsek yang terlibat akan diberhentikan.

Kepala Disdik Kota Depok, Herry Pansila mengatakan, hingga saat ini baru ada empat sekolah yang telah dipanggil oleh pihaknya. Indikasinya mereka sudah menerima uang dari orang tua calon siswa dengan memanipulasi data siswa miskin.

“Jadi mereka terancam akan kami pecat,” kata Herry kepada wartawan di Depok, Senin (30/6/2014).

Pihaknya mengaku gerah dengan penyelewengan yang dilakukan kepsek di sekolah negeri. Sehingga pihaknya mengeluarkan kebijakan tegas dengan memberhentikan kepsek yang terlibat.

Dengan bermodalkan SKTM, maka calon siswa bisa masuk ke sekolah negeri. Padahal, beberapa calon siswa bukanlah kategori tidak mampu.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, setelah dilakukan kroscek ternyata ada calon siswa yang rumahnya termasuk kategori mewah namun mengantongi SKTM. Diduga, para kepsek menerima uang pelicin jutaan rupiah dari calon siswanya.

“SKTM itu bisa diperjual-belikan, dan bukan jadi tolak ukur menerima siswa miskin. Makanya akan kami verifikasi secepatnya,” tegasnya.

Selain dari sisi itu, lanjut Herry, keputusan itu juga diambil guna meredam kecurangan yang dilakukan pihak sekolah. Selain itu pihaknya berupaya membantu siswa miskin untuk bersekolah. Sesuai aturan, kuota untuk siswa miskin adalah 20 persen pada setiap PPDB.

“Ini sudah mutlak keputusan wali kota, jadi siapa pun yang melanggar harus terima konsekuensinya. Siswanya pun akan kami anulir,” ujar Herry.

Lebih lanjut, dikatakan, sebelum PPDB pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepsek untuk membuat fakta integritas terkait verifikasi lapangan terhadap siswa miskin yang mendaftar di sekolah tersebut. Selain itu, mereka pun meminta kepsek pun melakukan fakta integritas kepada orang tua siswa miskin yang mendaftar tersebut.

“Nah dari sana sudah jelas kepsek sudah mengetahui jelas, tetapi kalau membandel juga ya terima sendiri resiko yang akan diterima,” imbuhnya.

Jasni M, Kepsek SMAN 6 Depok mengatakan, keputusan mencopot kepsek yang melakukan kecurangan itu sangat didukung penuh. Namun begitu, kata dia, keputusan itu tidak bisa langsung dilakukan jika belum terbukti kebenarannya.

“Bisa saja dilakukan jika memang benar temuan yang dilakukan, tetapi harus dicek dan ricek juga ada oknum lain yang ikut bermain. Ini buat kebaikan semua, karena setiap PPDB yang sedang dimulai selalu bermasalah,” tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7699 seconds (0.1#10.140)