UMKM Diberi Kemudahan Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2014 - 10:20 WIB
UMKM Diberi Kemudahan Bayar Pajak
UMKM Diberi Kemudahan Bayar Pajak
A A A
SURABAYA - Tingkat kesadaran membayar pajak bagi masyarakat Kota Surabaya masih rendah. Dari 7.442 badan usaha, tercatat hanya 2.836 badan usaha yang membayar pajak, sisanya masuk kategori tak taat pajak.

Kondisi memprihatinkan terlihat dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), untuk Kecamatan Tenggilis WPOP sebanyak 44.580, tetapi masyarakat yang membayar pajak hanya sebanyak 23.172.

Untuk itu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Rungkut melakukan sosialisasi kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tema 'Pengusaha Kecil Sadar Pajak' di Kantor Kelurahan Kutisari, Surabaya.

"Sosialisasi ini diikuti 70 UMKM. Kami ingin mencari pembayar pajak baru," kata Kepala KPP Pratama Rungkut, Surabaya I Wayan Sana, Kamis (19/6/2014).

Terobosan ini, ujar Wayan, diyakini bisa mendongkrak target perolehan pajak yang dibebankan sebesar Rp712,84 miliar. Target ini baru terealisasi sebesar Rp227,27 miliar, Sehingga masih kurang sekitar Rp125,23 miliar.

Target ini akan terealisasi, karena potensi membayar pajak masih tinggi. Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi menyadarkan pajak, khususnya bagi UMKM.

Untuk UMKM, Direktorat Pajak memiliki kebijakan baru berupa keringanan membayar bajak sebesar 1%. Cara ini akan menyadarkan UMKM dalam membayar pajak, karena beban yang ditanggung tidak besar.

"Pendapatan di bawah Rp4,8 miliar memiliki peluang mendapatkan keringanan pajak. Kami memberikan kemudahan bagi mereka," ujarnya.

Wayan berharap kesadaran membayar pajak bagi masyarakat terus meningkat, karena Kota Surabaya yang menjadi kota bisnis mengandalkan pajak sebagai pendapatan utama.

Pada 2012 menunjukan PDRB Kota Surabaya mencapai Rp264 triliun, sektor perdagangan menjadi penyumpang utama sebesar Rp70 triliun, diikuti usaha di bidang restoran Rp30 triliun dan industri pengolahan makanan dan minuman sebesar Rp24 triliun.

Berdasar data penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jatim, jumlah penerima pajak pusat hanya mencapai Rp14,5 triliun atau 5,21% dari total PDRB, sebagian besar berasal dari industri besar serta pegawai atau karyawan.

Nilai ini masih tergolong kecil dengan melihat tax ratio nasional untuk pusat 2012 sebesar 12%. "Makanya kami terus melakukan sosialisasi yang akan dilakukan secara periodik, mulai sosialisasi mendaftarkan diri untuk NPWP, membayar pajak, dan melaporkan kewjaiban pajak," paparnya.

Sementara, Kepala Seksi Verifikasi KPP Pratama Surabaya Rungkut, Bangun Nurcahya mengatakan, masyarakat harus segera sadar pajak. Karena, pemerintah semakin memberikan kemudahan dalam pengurusan pajak, apalagi UMKM.

"Kemudahan diberikan supaya kesadaran pajak meningkat. Sekarang masih belum banyak," katanya.

Menurut dia, sesuai ketentuan jika penghasilan semakin banyak, maka pajak yang harus disetor ke pemerintah semakin besar.

Pajak ini tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, karena hasil dari pajak akan diperuntukan pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)