Pemerintah Siapkan Pangkalan Elpiji di Setiap Desa

Selasa, 17 Juni 2014 - 20:29 WIB
Pemerintah Siapkan Pangkalan Elpiji di Setiap Desa
Pemerintah Siapkan Pangkalan Elpiji di Setiap Desa
A A A
SEMARANG - Keberadaan pangkalan elpiji yang hanya ada di kota-kota, dianggap menjadi salah satu penyebab harga elpiji 3 kg tidak terkontrol. Bahkan harganya jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jateng telah menetapkan HET untuk elpiji 3 kg dengan harga Rp14 ribu per tabung. Namun, kenyataanya masih sering ditemukan harga jual elpiji 3 kg lebih dari HET, yakni mencapai Rp20 ribu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan, dari 26 ribu pangkalan elpiji, semuanya terkonsetrasi di perkotaan. Padahal, kebutuhan elpiji 3 kg paling banyak berada di desa.

Adanya pangkalan di tingkat kota atau kecamatan, maka akses pendistribusian elpiji 3 kg, ke masyarakat yang berada di desa hanya melalui pengecer. Hal ini membuat pengecer yang ada di desa dengan mudah memainkan harga.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng berencana akan menambah keberadaan pangkalan-pangkalan elpiji sampai ke tingkat desa/kelurahan dan menghilangkan para pengecer di tingkat desa.

Hal tersebiut dilakukan sebagai langkah untuk menekan pengecer melakukan permainan harga. "Dengan adanya HET, kami berharap bupati dan walikota segera mensikapi. Kalau kenaikan hanya Rp1.000 masih wajar tetapi kalau sudah sampai Rp20 ribu jelas ini tidak bijaksana," katanya di Semarang, Selasa (17/6/2014).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan walikota untuk segera menambah pangkalan di setiap desa. Hal itu merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk menekan harga elpiji 3 kg.

Terpisah, GM PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Subagyo Hari Mulyanto beberapa waktu lalu pernah menyatakan, untuk mengontrol harga elpiji perlu adanya pengaturan tata niaga elpiji 3 kg.

Dia menyebutkan, sistem distribusi elpiji khususnya 3 kg, sudah dilakukan sesuai Perpres No 104/2007 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji.

Sesuai aturan pendistribusian elpiji dari pertamina berhenti sampai pangkalan. Jika ada pengecer, yang menentukan harga di luar harga yang ditetapkan, yakni Rp12.750 maka itu di luar pengawasan Pertamina.

"Sekarang ini pola pendistribusian elpiji masih sangat terbuka, sehingga siapa saja bisa mendapatkan elpiji dengan mudah, bahkan orang-orang yang seharusnya tidak berhak membeli elpiji bersibsidi bisa mendapatkannya," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5969 seconds (0.1#10.140)