Berkas penyekapan karyawan restoran dilimpahkan ke Kejati

Senin, 21 April 2014 - 10:00 WIB
Berkas penyekapan karyawan restoran dilimpahkan ke Kejati
Berkas penyekapan karyawan restoran dilimpahkan ke Kejati
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas kasus penyekapan karyawan dimsum festival, telah dinyatakan lengkap. Tersangka, Herdy Peter pun akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (21/4/2014).

"Penyerahan tahap dua, hari ini pukup 09.00 WIB," ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan, Senin (21/4/2014).

Selain Herdy, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti, seperti pistol jenis walther, ratusan butir peluru tajam, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Herdy disangkakan pasal berlapis, pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, serta Undang-undang Narkotika. Dia juga dituduh melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dia juga dijerat UU itu karena telah mengintimidasi para korban dengan mengacungkan pistol dan beberapa kali melepaskan tembakan ke dekat korban Hamdan.

Herdy dibui lantaran dirinya telah menyekap dua karyawan restoran itu, yaitu Supriyanto alias Black petugas valet dan Hamdan M Ali manajer restoran. Dirinya kesal tidak diperlakukan sebagai tamu spesial, padahal dia merasa sudah menjadi pelanggan tetap.

Herdy juga sempat mengancam korban dengan menodongkan senjata api dan meletuskan dua kali senjata api miliknya ke arah atas. Diduga itu dilakukannya untuk menakut-nakuti korban.

Baca juga:
Sekap pegawai restoran, pengusaha umbar tembakan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4843 seconds (0.1#10.140)