Korban penyekapan diimingi Rp20 juta untuk cat kapal

Rabu, 26 Maret 2014 - 23:29 WIB
Korban penyekapan diimingi Rp20 juta untuk cat kapal
Korban penyekapan diimingi Rp20 juta untuk cat kapal
A A A
Sindonews.com - Yayasan Bina Jasa Mina (BJM) yang digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Priuk terbukti melanggar Undang-Undang ketenaga kerjaan. Sebab, dalam prekrutannya, Yayasan tersebut membohongi para calon tenaga kerjanya.

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya mendapatkan pelanggaran dalam perekrutan ABK yang dilakukan Yayasan Bina Jasa Mina (BJM).

Mereka sudah setahun belakangan ini melakukan perekrutan yan tidak sesuai dengan UU ketanagakerjaan.

"Mereka orang-orang yayasan biasanya mendatangi warnet-warnet dan mengimingi para pengangguran untuk bekerja mengecat kapal dan dibayar Rp20 juta," kata Endang, Rabu (26/3/2013)

Sesampainya di tempat penampungan itu, lanjut Endang, para anak-anak itu disiksa dan dipaksa untuk meminum alkohol.

"Satu anak sudah dipulangkan. Sementara yang lain masih tunggu keluarganya," ungkapnya.

Baca juga:
24 pemuda disekap di ruko pelabuhan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6624 seconds (0.1#10.140)