Alasan MK putus gugatan Yusril besok

Rabu, 19 Maret 2014 - 20:49 WIB
Alasan MK putus gugatan Yusril besok
Alasan MK putus gugatan Yusril besok
A A A
Sindonews.com - Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Dalam hal ini, MK tidak menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan keterangan ahli dari pemohon.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh bakal calon presiden dari PBB itu tidak memerlukan rapat pleno. "Itu biasa saja dalam MK, perkara itu ada yang melalui pleno ada yang tidak," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Sebab, kata dia, Mahkamah sudah memperoleh keterangan lengkap mengenai informasi yang dibutuhkan. "Kalau tidak melalui pleno, berarti info-info, penjelasan-penjelasan dianggap cukup," katanya.

Dia mengatakan, keterangan pemerintah maupun DPR dan MPR tidak wajib dalam acara MK. Keterangan dari berbagai pihak itu diperlukan tergantung kebutuhan. "MK menganggap cukup info-info, dan banyak putusan yang tanpa pleno," katanya.

Seperti diketahui, MK telah menggelar dua kali sidang. Pada 21 Januari 2014 dengan agenda pendahuluan, dan 3 Februari 2014 dengan agenda perbaikan permohonan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5319 seconds (0.1#10.140)