Penjelasan Menag soal jemaah umrah gunting kain Kakbah

Senin, 03 Maret 2014 - 16:24 WIB
Penjelasan Menag soal jemaah umrah gunting kain Kakbah
Penjelasan Menag soal jemaah umrah gunting kain Kakbah
A A A
Sindonews.com - Bagi jemaah umrah yang ingin mendapatkan bagian benang kain penutup Kakbah sebagai kenang-kenangan boleh saja selama proses mendapatkannya tidak melanggar hukum.

Namun sebaliknya, jika benang kain itu untuk jimat, maka sudah menyimpang dari ajaran Islam. "Kalau jadi kenang-kenangan ya bolehlah, tetapi harus diperoleh dengan cara yang benar, menggunting sama saja mencuri," ujar Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Sementara itu ketika disinggung mengenai bantuan hukum bagi jemaah umrah asal Indonesia yang diproses pihak Pemerintah Arab Saudi, pria yang biasa disapa SDA ini tidak menegaskan secara pasti.

Dia hanya mengatakan, hal itu wilayah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), beserta duta besar dan konjen Indonesia untuk Arab Saudi. "Menteri Agama tidak ada akses," tukasnya.

Berita:
Kain Kakbah digunting untuk jimat pelaris
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6144 seconds (0.1#10.140)