Aniaya warga oknum polisi disidang

Selasa, 04 Februari 2014 - 21:53 WIB
Aniaya warga oknum polisi disidang
Aniaya warga oknum polisi disidang
A A A
Sindonews - Seorang oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polsek Sibulue Bripka Alimin (32) disidang atas kasus penganiayaan terhadap Andi Arif Salampe, seorang warga Kecamatan Sibulue, Selasa (4/2/2014).

Alimin duduk dikursi persakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kabupaten Bone. Sidang yang dijaga ketat pihak kepolisian itu dipimpin hakim tunggal Mochammad Fatkur Rochman, dibantu Tasrim sebagai panitera pengganti dengan menghadirkan seluruh pihak baik, terdakwa, korban mau pun para saksi.

Persidangan tersebut sempat mengundang tawa pengunjung, pasalnya di depan hakim korban mengaku dipukul terdakwa sementara terdakwa mengaku hanya menempeleng korban hingga membuat hakim berkali kali mengulang pertanyaan dan menjelaskan perbedaan antara dipukul dan ditempeleng.

Sebelum membacakan vonis, hakim sempat menskorsing sidang selama 30 menit. Hakim menilai Alimin bersalah dan divonis hukuman percobaanselama 2 bulan dan kurungan selama 7 hari.

Putusan ini tergolong rendah lantaran alat bukti berupa visum rumah tidak menguatkan korban. Selain itu, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan menunjukkan perilaku sopan dalam persidangan.

Sementara korban yang dimintai tanggapan terkait vonis hakim ini mengaku kecewa dan pikir pikir untuk melakukan banding "Saya kecewa dengan vonis hakim," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penamparan terhadap korban dilakukan terdakwa Kamis (23/1/2014) saat melakukan pengamanan disebuah pertandingan sepak bola.

Keluarga korban yang tak terima penamparan ini bahkan mengerahkan massa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone hingga berunjukrasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru lantaran tak puas dengan hasil visum korban
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1090 seconds (0.1#10.140)