OJK imbau perbankan tahan bunga deposito

Rabu, 22 Januari 2014 - 16:57 WIB
OJK imbau perbankan tahan bunga deposito
OJK imbau perbankan tahan bunga deposito
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perbankan tetap mempertahankan suku bunga simpanannya (funding rate), terutama untuk bunga deposito di kisaran 7,5 persen.

Direktur Pengawasan Bank Kantor Regional VI OJK Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), Ari Lajiji mengatakan, imbauan ini dikeluarkan berdasar atas keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengerek suku bunga LPS atau LPS rate.

Untuk bank umum, kata dia, dipatok 7,50 persen atau naik 25 bps dari sebelumnya 7,25 persen. Kenaikan ini berlaku mulai 15 Januari hingga 14 Mei 2014.

"Jika bank ramai-ramai melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga simpanan, pada akhirnya suku bunga pinjaman akan terkoreksi. Ketika suku bunga simpanan naik, berarti cost of fun (biaya dana) perbankan akan tinggi. Nah, pada akhirnya, suku bunga pinjaman atau kredit akan tinggi untuk menutupi biaya dana itu," jelasnya, Rabu (22/1/2014).

Menurut dia, terbukanya suku bunga memberikan ruang gerak bagi perbankan untuk menghimpun dana. Deposito sendiri merupakan jenis penghimpunan dana yang kerap 'dimanfaatkan' perbankan untuk menarik nasabah dengan cara pengenaan bunga tinggi.

"Sah-sah saja memberikan tingkat suku bunga deposito yang tinggi. Tapi nasabah harus menanggung risiko tinggi pula karena dana tersebut tidak dijamin LPS," ujarnya.

Diketahui, mulai November 2013 dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang berhasil dihimpun di Sulampua mencapai Rp157,82 triliun. Diantaranya deposito senilai Rp37,30 triliun dengan kontribusi 23,64 persen.

Sementara, Pimpinan Wilayah BRI Makassar Ahmad Chumaidi mengatakan, pihaknya sebisa mungkin mempertahankan suku bunga deposito yang saat ini dipatok maksimal 7,5 persen.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik jika ada nasabah tertentu yang dikenakan bunga simpanan yang lebih tinggi di atas LPS. "Ada juga yang lebih tinggi tapi sangat sedikit. Tentu kami juga melihat nasabah yang diberikan bunga seperti itu, ada negosiasi. Persentasenya nol koma sekian saja," kata Ari.

Wakil Kepala Wilayah PT Bank Mandiri (persero) Tbk Kanwil X Makassar Yanto Subroto juga tak menampik ada nasabah yang diberikan bunga deposito di atas LPS rate. Namun, dia menegaskan bahwa jumlah nasabahnya sangat kecil dan itupun nasabah yang bersangkutan telah dijelaskan risiko yang ditanggung atas pemberian bunga itu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3313 seconds (0.1#10.140)