Mahfud 4 kali tolak usulan Yusril soal PT 20%

Minggu, 29 Desember 2013 - 19:17 WIB
Mahfud 4 kali tolak usulan Yusril soal PT 20%
Mahfud 4 kali tolak usulan Yusril soal PT 20%
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud MD, mengaku tak setuju atas usulan pembatalan 20 persen sebagai syarat bagi partai politik mengajukan seorang calon presiden.

Bahkan menurut Mahfud, selama berkarier menjadi hakim kontitusi di MK, dirinya sudah empat kali menolak usulan tersebut. Ia mengaku setuju soal pembatasan ketat bagi seorang calon presiden.

"Semenjak saya jadi hakim konstitusi saya memutus empat kali dan itu saya tolak pikiran MK untuk menurunkan threshold (presidential threshold)," kata Mahfud di NAM Center Hotel, Kemayoran, Jakarta, Minggu (29/12/2013).

Menurut Mahfud, upaya penurunan presidential threshold (PT) 20 persen menjadi kewenangan dan domain pemerintah bersama DPR. Sehingga, kata dia, ukuran kepantasan PT sudah dihitung efektifitasnya. "Kalau di-nol-kan nanti kan sembarang orang bisa mengajukan," ketusnya.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mengajukan gugatan atas PT 20 persen kepada Mahkamah Kontitusi. Jika menang, pengurangan PT tersebut bisa memberi kemudahan bagi semua partai peserta pemilu untuk mengusung calon presiden pilihannya.

Sekadar informasi, presidential threshold adalah syarat mengajukan calon presiden dalam pemilihan presiden yang sudah di golkan pemerintah dan DPR. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi di parlemen atau 20 persen suara sah pemilu untuk mencalonkan presiden.

Baca:

Alasan Yusril baru ajukan gugatan UU Pilpres
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)