Surabaya akan laporkan minimarket bodong ke Kemendag

Jum'at, 13 September 2013 - 16:09 WIB
Surabaya akan laporkan minimarket bodong ke Kemendag
Surabaya akan laporkan minimarket bodong ke Kemendag
A A A
Sindonews.com - Banyaknya minimarket yang tidak mengurus perizinan, membuat Pemkot Surabaya berang. Mereka akan melaporkan tindakan "nakal" pengusaha toko modern di Kota Pahlawan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menuturkan, pihaknya akan terus berusaha meminta agar semua pengusaha minimarket di Surabaya mengurus perizinannya sampai pada tingkat izin usaha toko modern (IUTM).

"Tapi kalau ternyata usaha kami ini masih tidak direspon pengusahanya, kami akan lapor masalah ini ke Kemendag," ujar Widodo, Jumat (13/9/2013).

Menurutnya, sampai sekarang banyak usaha minimarket yang belum mengurus izin yang disyaratkan Pemkot. Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) sampai IUTM. Dari sekitar 400 minimarket yang mengurus izin sampai pada IUTM baru sekitar 55 unit.

Meskipun sudah disarankan agar pemilik usaha minimarket itu segera mengurus izin-izinnya, namun kenyataan masih banyak yang belum mengurus. Berdasarkan catatan, yang sudah mengurus IUTM baru sekitar 55 pengusaha minimarket.

Laporan yang akan diteruskan ke Kemendag, lanjutnya, kemungkinan berkaitan dengan masalah izin usaha. Dari laporan itu Pemkot akan memperoleh penjelasan dan sekaligus bisa mencarikan solusi. "Kami sudah merancang seperti itu untuk menyikapinya," imbuh dia.

Jika bicara perdagangan pihaknya mengaku tidak bisa melakukan pembatasan yang ekstrem mengingat sebentar lagi ada ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas di kawasan Asia.

"Risiko ada AFTA, banyak pengusaha luar yang masuk ke sini. Jadi tidak ada batas, mereka harus berkompetisi dalam dunia perdagangan, termasuk dunia usaha minimarket," jelasnya.

Serlain itu, dia juga menjelaskan, pasar tradisional dan pasar modern memiliki segmen berbeda. "Kenapa orang suka ke Indomaret, Alfamart dan lainnya, tapi juga ada yang ke pasar tradisional. Itu artinya masing-masing punya pilihan sendiri-sendiri," jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono mengatakan, pemkot tergolong tidak bisa mengendalikan munculnya pasar modern berupa toko swalayan atau minimarket. Jumlah mini market di Surabaya semakin banyak dan jaraknya berdekatan. Bahkan, sudah banyak masuk perkampungan.

Lebih parah lagi, mereka banyak yang belum mengantongi IUTM. "Kami menilai seperti itu. Kasihan pedagang kelontong di kampung-kampung. Mereka kalah bersaing dan terdesak. Padahal pedagang kelontong di kampung-kampung merupakan pedagang lama dan hidupnya hanya berharap dari ushanya itu," tegasnya.

Blegur mengatakan, sebelum ini ada upaya pembatasan terhadap munculnya minimarket baru. Intinya, usaha ini bisa didirikan di jalan besar dan tidak boleh masuk kampung. Bahkan, ada larangan masuk perumahan yang padat penduduk. Namun, kenyataannya usaha ini sudah masuk ke mana-mana tanpa bisa dikendalikan.

Atas kondisi itu, dewan sudah meminta penjelasan kepada pemkot agar masalah ini bisa ditertibkan atau dikendalikan secepatnya. Harapannya, penyebaran tidak liar dan tertata dengan baik serta tidak merugikan pedagang kelontong di kampung-kampung.

Ternyata, kata dia, pendirian minimarket di kampung banyak tidak mengantongi perizinan. Ada pula yang hanya memiliki IMB, mereka bisa beroperasi. Padahal semestinya, pendirian minimarket harus ada IMB, kajian ekonomi, gangguan lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan mengantongi IUTM.

"Yang terjadi sekarang adalah ada minimarket yang hanya punya IMB saja sudah bisa beroperasi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4377 seconds (0.1#10.140)