Tercatat 107 minimarket di Bandung ilegal

Rabu, 11 September 2013 - 12:23 WIB
Tercatat 107 minimarket di Bandung ilegal
Tercatat 107 minimarket di Bandung ilegal
A A A
Sindonews.com - Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP, Teddy Wirakusumah menyatakan, sebanyak 107 minimarket di Kota Bandung ilegal. Akan tetapi, diakuinya hingga saat ini satupun belum ada yang disegel.

"Sudah diterima laporan dari Diskoperindag, awalnya kan ada 104 dan sekarang bertambah. Mereka sudah dikasih surat peringatan (SP)," kata Teddy di Bandung (11/9/2013).

Menurutnya pemberian baru SP 1 yang dikeluarkan, dan sebelum teguran meningkat, menunggu batas waktu. "Jeda pemberian SP 7 hari dari 1 ke 2, kalau dari 2 ke 3 jaraknya 3 hari. Artinya bisa disegel sementara dalam waktu dekat, selama 21 hari penyegelannya," kata Teddy.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu berpendapat, Bandung sudah tidak membutuhkan minimarket baru lagi. Hal itu berdasarkan data Dinas Koperasi UKM, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung, yang menyatakan jumlah minimarket overload.

"Berdasarkan kajian kuota oleh Diskoperindag, sekarang ada 616, sementara batas minimumnya 200-an. Kajian ini menunjukkan masyarakat tidak begitu membutuhkan minimarket. Tidak perlu bersebelahan, berhadapan, atau sangat berdekatan," kata Haru.

Dia pun meminta agar adanya tindakan untuk minimarket ilegal. Apalagi, diperkirakan mayoritas minimarket merupakan waralaba milik pengusaha yang dominan. "Jangan dibiarkan yang tak berizin karena dari 616 hanya 49 yang milik warga. Artinya ini terwaralaba, dan bukan orang miskin yang punya berarti," kata Haru.

Sementara, Satpol PP diminta untuk menertibkan, Haru pun mengimbau pengusaha tahu diri. "Kalau belum ada izin, harus patuh dong, jangan bikin lagi minimarket," tegasnya.

Dia menyayangkan, sejak Juni 2013 Satpol sudah diminta untuk memperingatkan pengusaha minimarket ilegal. Namunn, karena dinilainya punya izin gangguan ke tetangga (Ho), keterangan domisili, peringatan pun tak ditindaklanjuti.

Diskoperindag pun, ujarnya, telah diminta untuk mengevaluasi skenario agar jumlah minimarket dikurangi. "Penindakan kita anggap lambat perlu diperbaiki oleh Satpol. Dari yang ilegal harus ada yang dapat SP 2, dan 3. Tapi masih berkutat di SP 1," ucapnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4555 seconds (0.1#10.140)