Dinilai tertutup, KPU Kabupaten Luwu diadukan ke DKPP

Rabu, 04 September 2013 - 08:59 WIB
Dinilai tertutup, KPU Kabupaten Luwu diadukan ke DKPP
Dinilai tertutup, KPU Kabupaten Luwu diadukan ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu diadukan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu Handyang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pihak Teradu yang dimaksud yakni, H. Andi Padellang, Saddakkati Andi Arsyad, Muh Ashar Sabry, Samsul Alam, Muh Ridwan Salam. Sidang akan digelar siang ini, Rabu (4/9/2013) sekira jam 14.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin Nomor 14. Jakarta Pusat.

Pokok aduan yakni KPU Kabupaten Luwu tertutup saat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada 2013. Selain itu, KPU setempat telah menetapkan dan memberikan data ganda kepada bakal calon perseorangan Muh. Arfah-Ferry SP dan bakal calon perseorang Suliadi-M Ihlas terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah.

Sidang perdana ini masih mendengarkan pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini dengan anggota Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7020 seconds (0.1#10.140)