KPUD OKI bantah bagi-bagi dana sisa pilkada

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 15:36 WIB
KPUD OKI bantah bagi-bagi dana sisa pilkada
KPUD OKI bantah bagi-bagi dana sisa pilkada
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Komering Ilir (OKI), Abdul Hamid Usman, membantah SMS gelap yang menyebutkan telah melakukan aksi 'bagi-bagi' uang sisa Pilkada OKI sebesar Rp600 juta.

Dalam SMS tersebut, disebutkan jika dana sisa anggaran pilkada tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPUD.

"Itu tidak benar. Semua ada di Sekretaris KPUD OKI, sementara laporan pertanggungjawabannya masih proses audit," ujar Hamid kepada SINDO, Jumat (2/7/2013).

Sementara Kasubag Humas dan Teknis Pemilu KPUD OKI, Dedi Irawan ketika dihubungi via ponsel menyatakan tidak benar jika dana sisa Pilkada OKI Rp600 juta telah dibagi-bagikan kepada semua staf.

"Itu tidak benar, sebab sisa dana Pilkada OKI bukan Rp600 juta, tapi Rp2 Milyar yang memang dianggarkan untuk mengantisipasi adanya pemilihan putaran kedua. Dana itu tidak bisa diambil, karena tidak ada putaran kedua," jelas Dedi.

Dikatakannya, saat ini laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI masih dalam proses penyusunan laporan.

"Laporannya saja masih disusun, kok sudah dikatakan ada sisa. Setahu saya juga masih banyak order segala keperluan pemilihan yang belum dibayarkan, begitu juga dengan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pegawai KPUD selama 8 bulan hingga bulan Agustus yang belum dibayarkan," bebernya.

Besaran honor tersebut, kata dia, nilainya bervariasi antara Rp500 ribu-Rp750 ribu untuk tingkat PPS, berbeda lagi nominalnya dengan honor PPK dan pegawai KPUD.

"Jadi untuk honor PPS, PPK dan pegawai KPUD OKI yang belum dibayarkan totalnya lebih dari Rp1 miliar. Itu honor selama 8 bulan hingga bulan Agustus ini," urainya.

Jadi, tambahnya, tidak mungkin kalau dana sisa Pilkada OKI telah dibagi-bagikan kepada semua pegawai karena pelaporan penggunaan anggaran saja masih diproses.

"Kalau untuk masalah rangkap jabatan Syamsiah selaku Kasubag Hukum dan Bendahara itu bukan wewenang saya menjawabnya," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3948 seconds (0.1#10.140)