MK tolak gugatan Pilwalkot Bandung

Kamis, 25 Juli 2013 - 12:20 WIB
MK tolak gugatan Pilwalkot Bandung
MK tolak gugatan Pilwalkot Bandung
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilwalkot Bandung 2013 yang diajukan lima pasangan calon. Keputusan itu dinilai tepat.

Penolakan gugatan, disebabkan pemohon tidak dapat membuktikan bahwa KPU Kota Bandung melanggar pelaksanaan Pemilukada. Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistemik, dan masif yang dilakukan kanidat nomor urut 4 Ridwan Kamil dan Oded Danial (Rido).

"Dengan adanya putusan MK No. 87/PHPU.D-XI/2013 yang menolak permohonan pemohon, maka selesailah rangkaian Pilwalkot Bandung, tinggal menunggu pelantikannya saja," kata Kuasa Hukum Rido, Hikmat Pribadi, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2013).

Dia pun mengimbau semua kandidat untuk legowo menerima keputusan itu. "Kami mengimbau pasangan calon lain beserta tim kampanyenya untuk menghormati putusan itu. Mari bersama-sama saling bergandengan tangan untuk membangun Kota Bandung menjadi Kota Juara Indonesia," ajak Hikmat.

Diberitakan sebelumnya, enam kandidat menggugat hasil Pilwalkot Bandung. Gugatan didaftarkan ke MK, pada Senin 1 Juli 2013. Keenam kandidat itu, masing-masing Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadianata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiadi-Alex Tahsin.

Satu-satunya yang tidak ikut menggugat adalah MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi yang diusung Partai Golkar. Sementara berdasarkan hasil pilwalkot, pasangan Ridwan Kamil-Oded Danial memenangkan pertarungan dengan raihan 434.130 suara atau 45,24 persen.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7324 seconds (0.1#10.140)