Materi gugatan Pilwalkot Bandung dinilai mengada-ada

Rabu, 17 Juli 2013 - 15:14 WIB
Materi gugatan Pilwalkot Bandung dinilai mengada-ada
Materi gugatan Pilwalkot Bandung dinilai mengada-ada
A A A
Sindonews.com - Tim kampanye pasangan Cawalkot dan Cawawalkot Ridwan Kamil-Oded Danial (Rido) optimis gugatan hasil Pilwalkot Bandung, akan dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, materi gugatan dinilai mengada-ada.

"Materi gugatan dan yang disampaikan saksi-saksi pada persidangan di MK sangat sumir dan mengada-ada," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Jawa Barat sekaligus Tim Kampanye Rido, Sunatra, di Bandung, Rabu (17/7/2013).

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan enam kandidat adalah seputar proses Pilwalkot dan pada masa kampanye. "Itu di luar konteks kewenangan MK. Jika ada pelanggaran dalam proses pemilihan, seperti pengadaan surat suara, kampanye dan lain-lain, masuk ranah Panwaslu, bukan ranah MK," jelasnya.

Sunatra yakin, MK akan fokus pada penghitungan suara dan tidak melebar pada proses pemilihan. "Saya yakin MK akan konsisten dan fokus," tegasnya.

Secara umum, Sunatra menyebut pelaksana Pilwalkot Bandung sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia bahkan meragukan dalil yang jadi dasar enam kandidat melakukan gugatan ke MK.

"Saya meragukan dalil penggugat yang menyatakan Pilwalkot Bandung bermasalah. Kalau ada kelemahan ya pasti, tapi tidak mengurangi hasil yang telah ditetapkan KPU Kota Bandung," pungkas Sunatra.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)