Ini alasan polisi hentikan kasus Bupati Bogor

Kamis, 11 Juli 2013 - 16:48 WIB
Ini alasan polisi hentikan kasus Bupati Bogor
Ini alasan polisi hentikan kasus Bupati Bogor
A A A
Sindonews.com - Polresta Depok menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Rachmat sebelumnya dilaporkan pada 16 Februari 2013 karena menghadiri kampanye gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar di lapangan Bilabong Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Saat itu, Rachmat berorasi dan menjadi juru kampanye tanpa ada izin cuti dari gubernur. Barang bukti yang dilaporkan yakni satu bundel surat - surat yang berkaitan dengan kampanye, satu keping video rekaman kampanye, dan enam lembar foto tersangka saat kampanye.

"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor atas nama Yana Nurheryana melaporkan kasus tersebut ke Polresta Depok, bahwa laporan tersebut telah diberkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Cibinong dengan surat No : B/212/III/2013/Reskrim, tanggal 13 Maret 2013," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko, Kamis (11/07/2013).

Achmad menambahkan dalam penyampaian berkas tersebut memang masih ada kekurangan sehingga berkas perkara dikirim kembali dengan surat No : B-1067/02.33/Euh.1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013. Bahwa diberitahukan hasil penyidikan belum lengkap, dan setelah itu diserahkan kembali ke Kejari Cibinong dengan surat No : B/346/IV/2013/Reskrim, tanggal 17 April 2013.

"Tetapi berkas perkara dikembalikan lagi dengan surat No : B-1518/0.2.33/Euh.1/04/2013 tanggal 19 April 2013 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Rachmat Yasin," paparnya.

Achmad menambahkan semua Rachmat diduga melanggar pasal 116 ayat (4) jo pasal 80 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Namun kasusnya tidak terpenuhi unsur perkaranya sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Karena tidak mewakili sebagai bupati, karena tak memakai atribut kepala daerah, dan tanpa protokoler," tegas Achmad.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3601 seconds (0.1#10.140)