SP3 kasus RY bisa dibawa ke pra peradilan

Kamis, 11 Juli 2013 - 15:33 WIB
SP3 kasus RY bisa dibawa ke pra peradilan
SP3 kasus RY bisa dibawa ke pra peradilan
A A A
Sindonews.com - Dikeluarkannya SP3 kasus Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY), Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Achiyar Syalmi mengatakan, pihak yang tidak puas dapat melakukan laporan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Hal (SP3) itu dimungkinkan jika memang tidak cukup bukti untuk dilakukan tuntutan. Dalam melakukan tuntutan maka harus dilampirkan bukti yang mendukung," kata Achiyar ketika dihubungi, Kamis (11/07/2013).

Namun, kata dia, jika masih ada pihak lain yang tidak puas atas dikeluarkannya surat tersebut maka dapat dilakukan pra peradilan. Jika hasil pra peradilan menyatakan SP3 itu tidak berdasar maka dapat dicabut. Tapi, jika SP3 sudah dinyatakan benar maka kasus ini dinyatakan selesai.

"Silahkan dilakukan pra peradilan jika memang masih dirasa masih ada yang tidak puas," tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, dari hasil gelar perkara lengkap yang dilakukan pihaknya pekan lalu menyatakan kurangnya bukti protokoler maupun atribut pada saat pelaksanaan sehingga kasusnya dihentikan.

Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan berkas sebanyak dua kali dan selalu dikembalikan. "Kami sudah gelar perkara lengkap. Dan untuk syarat dikeluarkan SP3 adalah adanya gelar perkara," kata Kartiko.

Polrseta Depok telah melayangkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada 13 Maret 2013 dan diterima Kejaksaan pada 18 Maret 2013. Sehari kemudian berkas dikembalikan kembali ke Polresta Depok.

Berkas tersebut sempat lama mengendap di penyidik lantaran penyidik merasa kesulitan memenuhi permintaan jaksa. Sebulan kemudian polisi kembai mengirimkan berkas kasus tersebut pada 17 April 2013. Dan baru dua hari diterima, berkas tersebut dikembalikan untuk kedua kalinya pada 19 April 2013.

Sejak itu, berkas tak lagi dilengkapi lantaran polisi merasa kesulitan memenuhi petunjuk jaksa. Sejak pengembalian kedua kali, penyidik tidak lagi melengkapi berkas. Tetapi justru mengeluarkan SP3 sehingga kasus ini dinyatakan selesai oleh penyidik.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5500 seconds (0.1#10.140)