Ini kronologis keluarnya SP3 Bupati Bogor

Rabu, 10 Juli 2013 - 13:59 WIB
Ini kronologis keluarnya SP3 Bupati Bogor
Ini kronologis keluarnya SP3 Bupati Bogor
A A A
Sindonews.com - Ada beberapa alasan yang membuat penyidik Polresta Depok kesulitan memenuhi petunjuk jaksa sehingga tidak menindaklanjuti pengembalian berkas kasus Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang berujung keluarnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Padahal, sebelumnya RY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar UU N0 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat itu, RY menjadi juru kampanye (jurkam) pemilihan gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Bilabong, Bojong Gede, Bogor pada Februari 2013.

RY sempat diperiksa sekali saja oleh Polresta Depok pada 11 Maret 2013 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2013.

Polresta Depok telah melayangkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada 13 Maret 2013 dan diterima Kejaksaan pada 18 Maret 2013. Sehari kemudian berkas dikembalikan kembali ke Polresta Depok.

“Alasannya karena buktinya belum cukup. Sehingga kami diminta untuk melengkapi bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba, Rabu (10/7/2013).

Berkas tersebut sempat lama mengendap di penyidik lantaran penyidik merasa kesulitan memenuhi permintaan jaksa. Sebulan kemudian polisi kembai mengirimkan berkas kasus tersebut pada 17 April 2013.

Dan baru dua hari diterima, berkas tersebut dikembalikan untuk kedua kalinya pada 19 April 2013. Sejak itu, berkas tak lagi dilengkapi lantaran polisi merasa kesulitan memenuhi petunjuk jaksa.

“Kita sudah berusaha memenuhi petunjuk jaksa tapi berkas dikembalikan lagi,” ungkap Ronald.

Menurut dia, ada fakta melekat yang seharusnya tidak perlu lagi dibuktikan. Artinya, RY dikenal sebagai Bupati Bogor dan menjadi jurkam saat masih menjabat.

Namun, penyidik tidak dapat membuktikan fakta melekat tersebut sehingga pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya oleh kejaksaan tidak ditindaklanjuti penyidik.

Padahal, penyidik sudah memiliki bukti berupa video saat RY menjadi jurkam. Sayangnya, penyidik tidak memiliki bukti adanya protokoler yang mendampingi RY saat itu.

“Kita sudah berupaya memenuhi petunjuk (jaksa). Pentunjuknya minta apa kita sudah penuhi. Kita juga sudah buat surat ke pelapor untuk meminta pemenuhan tapi masih dinyatakan belum cukup,” beber Ronald.

Kasie Humas Polresta Depok AKP Syah Johan menambahkan, penyidik sempat mengadakan gelar perkara kasus tersebut pada Kamis 4 Juli 2013 di Polresta Depok. Dan hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti protokoler yang mendampingi RY saat itu.

“Gelar perkara sudah pekan lalu. Tidak ada protokoler maupun atribut pada saat pelaksanaan,” ujar Johan.

Berbelitnya petunjuk yang diarahkan kejaksaan membuat penyidik lepas tangan hingga dikeluarkannya SP3.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.140)