Ada gugatan ke MK, Sekda ditunjuk jadi Plt Bupati Kudus

Minggu, 30 Juni 2013 - 14:54 WIB
Ada gugatan ke MK, Sekda ditunjuk jadi Plt Bupati Kudus
Ada gugatan ke MK, Sekda ditunjuk jadi Plt Bupati Kudus
A A A
Sindonews.com - Proses sidang gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini belum rampung berimbas pada terjadinya kekosongan pemimpin Kota Kretek. Sebab masa jabatan Bupati – Wakil Bupati Kudus periode 2008 - 2013 Musthofa dan Budiyono resmi berakhir pada Minggu (30/6) ini.

Di sisi lain, pelantikan Bupati – Wakil Bupati Kudus baru periode 2013 – 2018 juga seharusnya digelar berbarengan dengan habisnya masa jabatan Musthofa – Budiyono. Namun sayangnya, pelantikan urung dilaksanakan karena adanya gugatan terkait hasil Pilbup Kudus yang hingga kini masih disidangkan di MK.

Gugatan yang diajukan pasangan kalah M Tamzil - Asyrofi (TOP) dan Erdi Nurkito - Anang Fahmi (MANTAB) tersebut terkait keputusan KPU Kudus yang menetapkan Musthofa - Abdul Hamid (FAHAM) sebagai pemenang Pilbup Kudus. Keputusan final majelis hakim MK terkait sengketa Pilbup Kudus diperkirakan baru dikeluarkan paling cepat awal Juli 2013.

Sekretaris daerah (Sekda) Kudus Noor Yasin mengatakan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131/75 tertanggal 28 Juni 2013 untuk mengatasi persoalan kosongnya pemimpin di Kota Kretek.

Isi SK Gubernur Jateng tersebut tentang penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus. Dan yang ditugasi oleh Gubernur untuk mengisi jabatan Bupati Kudus yang kosong karena berlarut-larutnya sengketa pilbup adalah Sekda Kudus.

"Isi suratnya memang seperti itu," kata Noor Yasin, Minggu (30/6/2013).

Saat ditanya tentang masa berakhirnya status Plt Bupati Kudus, Yasin mengatakan tergantung cepat lambatnya proses persidangan MK. Atau dengan kata lain, bisa saja ia menjabat Plt dalam kurun waktu beberapa pekan saja, namun juga bisa hingga berbulan-bulan.

“Yang pasti setelah putusan MK, nanti ada mekanisme yang harus dilalui. Mulai dari putusan itu ditindaklanjuti oleh KPU Kudus yang waktunya sekitar tiga hari. Setelah itu, KPU ke DPRD Kudus. Nanti setelah itu DPRD menindaklanjutinya ke Kemendagri melalui Gubernur Jateng. Kalau proses ini kita tidak tahu lama tidaknya. Tapi prinsipnya semakin cepat tentu semakin baik,” ucapnya.

Sementara itu, Musthofa membenarkan soal adanya surat dari Gubernur Jateng terkait penunjukan Sekda Noor Yasin sebagai Plt Bupati Kudus.

“Mulai Senin (2/6) dijabat oleh Pak Sekda (Noor Yasin),” tandas Musthofa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7959 seconds (0.1#10.140)