Pakar hukum imbau Pilkada Gorontalu diulang

Selasa, 23 April 2013 - 22:43 WIB
Pakar hukum imbau Pilkada Gorontalu diulang
Pakar hukum imbau Pilkada Gorontalu diulang
A A A
Sindonews.com - Pemilukada Gorontalo yang sempat menyisakan konflik horizontal, merupakan salah satu bentuk ketidak netralan penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilukada.

Untuk itu Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, untuk memulihkan keadaan terkait polemik Pilkada Gorontalo, adalah dengan pemungutan suara ulang (PSU).

"99 persen harus PSU untuk memulihkan polemik di Gorontalo," kata Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Margarito menuturkan, ada prosedur yang keliru dalam penetapan kandidat. Kandidat nomor urut 3 Adhan Dambea-Inrawanto Hasan dicoret KPU karena administrasi tidak cukup.

"Kalau menurut saya administrasi yang tidak cukup tersebut yang berupa foto copy ijazah itu adalah sah diakui hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Margarito mengatakan, kesalahan KPU harus dipikul oleh kandidat. Celakanya, surat suara pun tidak diubah, pada saat pencoblosan masih ada gambar Adhan Dambea-Inrawanto Hasan.

Ternyata, suara dari pasangan yang dianulir tersebut mendapatkan suara terbanyak diantara suara kandidat lain. Margarito berpendapat KPU perlu dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus tersebut.

"Saya kira cukup masuk akal kasus ini di DKPP kan," ujarnya
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5399 seconds (0.1#10.140)