Minimarket menjamur, APTJ tempuh jalur hukum

Rabu, 13 Februari 2013 - 19:37 WIB
Minimarket menjamur, APTJ tempuh jalur hukum
Minimarket menjamur, APTJ tempuh jalur hukum
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pedagang Tradisional Jember (APTJ) akhirnya mengambil sikap tegas terkait surat somasi permasalahan menjamurnya minimarket yang sampai hari ini belum direspon Pemkab Jember. APTJ akan menempuh jalur perdata dan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data.

Salah Satu Pengurus APTJ Jember Isdianto mengaku, selama ini pihaknya sudah terlalu bersabar dengan menunggu i’tikad baik Pemkab Jember. Rupanya Pemkab enggan merespon surat somasi itu.

"Tercatat sudah tiga kali kami mensomasi Pemkab Jember, dan Bupati Jember terkait menjamurnya minimarket berjaringan itu," tandas Isdianto di Jember, Rabu (13/2/2013).

Beberapa waktu yang lalu, APTJ Jember telah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum dan akan menggugat Pemkab Jember melalui jalur PTUN. Selain itu APTJ juga akan melaporkan kepada kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan manipulasi data pendukung perizinan seperti tanda tangan persetujuan warga untuk pendirian Alfamart di Jalan Bangka Kecamatan Sumbersari.

Isdianto menambahkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya juga mendatangi sejumlah instansi di Surabaya untuk mengadukan persoalan menjamurnya minimarket berjaringan di Jember. Di antaranya yakni BPKP, Komisi Pelayanan Publik, Pemprov Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Hasilnya Komisi Pelayanan Publik langsung merespon aspirasi APTJ dengan mengirimkan surat kepada Pemkab Jember untuk meminta sejumlah data terkait pendirian minimarket berjaringan tersebut," katanya.

Kepala Disperindag Jember Achmad Sudiyono pernah menyampaikan, saat ini sudah ada sekitar 150 minimarket yang sudah berdiri di Jember. Merebaknya minimarket itu tidak bisa dihindarkan karena Perda yang mengatur akhirnya kandas karena tidak diteken Bupati Jember, MZA Djalal.

"Kami sepakat dengan rekomendasi dewan, kalaupun memang dalam peninjauan ulang izin itu masih bermasalah, bisa saja dicabut dan dilakukan perbaikan. Kita juga tegas meminta agar minimarket yang ada sekarang bisa membina pedagang tradisional sebanyak miniml 5 unit. Kalau tidak, maka izin minimarket akan ditinjau ulang," kata Achmad.

Sementara Ketua APTJ Edi Supriyanto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 49 warga sekitar Jalan Bangka yang menolak izin minimarket Alfamart. "Kita sudah tahu, prosedur izin HO itu prosedurnya salah dan kami mendesak KLH mencabut izinnya, apalagi janji KLH untuk mediasi warga sampai sekarang tidak ada," tandas Edi.

Pihaknya juga hanya menyepakati keberadaan minimarket di tiap kecamatan hanya dibatasi 4 unit saja agar memberi kesempatan ekonomi terhadap pedagang tradisional.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4674 seconds (0.1#10.140)