20 K/L dapat tunjangan kinerja

Senin, 10 Desember 2012 - 19:19 WIB
20 K/L dapat tunjangan kinerja
20 K/L dapat tunjangan kinerja
A A A
Sindonews.com - 20 Kementerian/Lembaga (K/L) akan menerima tunjangan kinerja menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Ristek, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Kementerian Perumahan Rakyat.

Sedangkan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) meliputi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Narkotika Nasional (BNN),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Azwar menyatakan, tunjangan kinerja ini turun menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja mulai nomor 101 tahun 2012 sampai dengan 120 bagi pegawai di ke-20 instansi pemerintah pusat tersebut.

Keduapuluh Perpres itu menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2012, atau dirapel. Dengan terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga.

"Tunjangan kinerja ini diberikan atas keberhasilan K/L tersebut melaksanakan reformasi birokrasi. Meski persentase tunjangan yang diberikan berbeda-beda namun masing-masing K/L pemerintah ini akan menerima tunjangan minimal 40 persen dari gajinya," jelasnya di gedung Kemenpan dan RB, Senin (10/12/2012).

Azwar melanjutkan, proses pemberian tunajngan ini dibedakan menjadi tiga tahapan pertama tahapan dimulainya reformasi birokrasi maka K/L akan mendapatkan tunjangan 40 persen. Selanjutnya jika pelaksanaan reformasi sudah berjalan maka tunjangan naik menjadi 70 persen dan jika reformasi sudah berjalan mandiri sesuai aturan yang berlaku maka remunerasi yang diberikan menjasdi 100 persen.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengungkapkan, saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade.

Ditambahkan juga bahwa sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. “Namun masih ada 12 K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” katanya di gedung Kemenpan dan RB.

Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, Azwar mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, serta Perpres No 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, yang menempatkan kebijakan reformasi birokrasi dalam urutan pertama dari 11 prioritas pembangunan nasional.

Ditambahkan, dalam mempercepat dan memudahkan proses reformasi birokrasi, Kementerian PAN dan RB juga telah menerapkan sistem penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online.

“Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” lanjutnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5341 seconds (0.1#10.140)