PTUN kabulkan gugatan PPD

Rabu, 05 Desember 2012 - 19:23 WIB
PTUN kabulkan gugatan PPD
PTUN kabulkan gugatan PPD
A A A
Sindonews.com – KPU Bangkalan kalah dalam sidang gugatan di PTUN Surabaya. Gugatan dilayangkan oleh DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan, terkait surat keputusan KPU setempat, yang meloloskan Partai Persatuan Nasional (PPN) sebagai pengusung salah satu calon dalam Pilkada 12 Desember mendatang.

Kuasa hukum DPC PPD Bangkalan, M. Soleh, menyatakan, dari hasil sidang putusan yang digelar di PTUN Surabaya, Rabu (5/12/2012). Gugatan dari pihak DPC PPD Bangkalan terhadap KPU setempat, dikabulkan secara keseluruhan oleh pihak majelis hakim.

“Amar putusan majelis hakim menyatakan, berita acara yang dikeluarkan oleh KPU cacat hukum dan tidak sah,” ujarnya.

Soleh menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim saat mengabulkan gugatan dari DPC PPD Bangkalan, di antaranya terkait persoalan struktur pengurus. Di mana, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tidak ada yang menyatakan pergantian struktur pengurus.

Selain itu, juga banyak kesalahan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak tergugat, yang itu lebih pada kesalahan admistrasi seperti pergantian kepengurusan atau Musyawarah Cabang (Muscab) yang seharusnya atas dasar sepengetahuan dari DPP, tidak pernah dilakukan.

Perlu diketahui, Ketua DPC PPD Bangkalan, Muhlis Alqomi, berperkara hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. Adapun pihak yang digugat adalah KPU Bangkalan, dengan materi yang dipersoalkan adalah terkait dengan keputusan terkait tahapan Pilkada.

Untuk materi gugatan yang diperkarakan oleh PPD, yakni mengenai Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon yang diusung oleh PPN. SK tersebut dinilai menyalahi aturan, sehingga harus diselesaikan secara hukum.

Menanggapi hasil putusan PTUN Surabaya, Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, menyatakan belum bisa mengambil langkah-langkah atas putusan PTUN itu. Termasuk apakah menyatakan banding atau sebaliknya menerima putusan tersebut.

“Kami sebagai Ketua KPUD Bangkalan secara resmi masih menunggu amar putusan PTUN secara tertulisnya seperti apa, sehingga belum bisa mengambil keputusan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Mahipal Gandi, Sekretaris Tim Pemenangan Imam-Zain, pasangan yang diusung oleh PPN, menyatakan, masih akan mendalami hasil putusan tersebut, karena sedikit banyak akan berimbas pada pasangan calon yang diusung oleh koalisi PKNU dan PPN.

“Itu hasil kajian kami sementara, untuk selanjutnya akan kami masih menunggu isi dari amar putusan PTUN,” ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1928 seconds (0.1#10.140)