Pilkada Bone berpotensi ricuh

Selasa, 04 Desember 2012 - 10:43 WIB
Pilkada Bone berpotensi ricuh
Pilkada Bone berpotensi ricuh
A A A
Sindonews.com - Diprediksi, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bakal berlangsung ricuh. Karena seluruh pasangan calon bupati (cabup) menolak mendandatangani Pilkada Damai di yang digagas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bone.

Enam calon Bupati Bone yang diundang oleh Panwaslu Bone untuk penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) berakhir ricuh. Pasalnya kegiatan yang bertemakan Persamaan Persepsi dan Penandatanganan MoU pilkada ini dinilai tidak memiliki regulasi kuat terhadap aturan tahapan kampanye pemilukada damai yang akan berlangsung hingga 22 Januari mendatang.

Puncak kericuhan terjadi setelah penyelenggara kegiatan membacakan 10 butir poin yang akan disepakati bersama untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan. Namun, sebelum itu usai beberapa interupsi dan penolakan dari cabup Bone serta timnya yang hadir di gedung PKK, Watampone.

Hujan interupsi yang menyoroti kinerja Panwaslu Bone yang menggelar MoU dengan para cabup tidak terkendali, beberapa peserta yang hadir meninggalkan acara seperti calon wakil Bupati Bone Ambo Dalle pasangan A Fahsar M Padjalangi.

Dan dua calon wakil dan bupati Bone tidak hadir yakni pasangan calon Bupati Bone Andi Mustaman dan wakilnya A Sultan Pawi serta calon Bupati Bone Andi Mangunsidi dan wakilnya H Sumardi.

Seperti yang diungkapkan calon Bupati Bone dengan nomor urut 4 yakni, A Fahsar M Padjalangi yang menghormati kegiatan seperti ini dengan bersilaturahmi dengan kandidat lainnya.

Namun, kegiatan persamaan persepsi dan penandatanganan MoU dengan calon bupati tidaklah segampang bisa dilakukan karena pada dasarnya harus ada draft dan perumusan yang harus dibahas untuk melahirkan kesepahaman persepsi.

"Apa dasarnya Panwaslu sehingga ada kesamaan persepsi para calon yang mengharuskan kita untuk MoU pilkada ini," kata Fahsar di Gedung PKK, Wantampone, Senin, 3 Desember 2012.

Hal senada juga diungkapkan calon wakil bupati Bone, A Mappamadeng dewang. Ia menilai Panwaslu Bone tidak bekerja secara sistematis, karena lebih dulu melahirkan persamaan ketimbang perumusan sebelumnya.

Dia juga menilai kegiatan ini bersifat otoriter karena dalam kegiatan panitia penyelenggara mendesak calon untuk menandatangani MoU yang poinnya tidak jelas dirumuskan oleh siapa. Menurutnya, kegiatan harus ditunda untuk melengkapi materi yang akan ditandatangani.

"Jika dilihat, perjanjian ini kayak surat cinta saja. karena struktur bahasanya tidak tertata layaknya sebuah perjanjian," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Aksi Hamzah yang diundang hadir untuk MoU juga tidak kalah menariknya memprotes kinerja Panwaslu Bone yang dinilai tidak berdasar.

Pasalnya, undangan dari Panwaslu untuk KPU dinilai tidak berhak dan tidak diatur dalam sistem yang berlaku. Kata dia, beberapa undangan lainnya seperti unsur birokrasi seperti camat yang hadir juga tidak sesuai dengan prosedural.

Akbar Syam, Ketua Panwaslu Bone yang diintai keterangannya, menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya tidak lain untuk menawarkan kepada para calon bupati bone untuk menciptakan pemilu damai. Namun adanya interupsi yang diterima pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi.

"Kita akan meramu lagi konsep draf yang kita sudah buat, karena tidak adanya regulasi sebagaimana yang dipaparkan pada peserta," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3826 seconds (0.1#10.140)