Sudah saatnya hukuman mati koruptor diterapkan

Selasa, 18 September 2012 - 14:33 WIB
Sudah saatnya hukuman mati koruptor diterapkan
Sudah saatnya hukuman mati koruptor diterapkan
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat hukuman mati bagi koruptor sudah saatnya diberlakukan. Sebab, tindak kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah mengakibatkan pemiskinan secara besar-besaran dan mematikan rakyat secara perlahan.

"Dari segi moral mukum dan HAM, (memberlakukan) hukuman mati sudah tepat, karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya, Selasa (18/9/2012).

Dia mengatakan, aturan mengenai hukuman mati itu sebenarnya sudah ada dalam Pasal 2 ayat 2 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam dimaksud, hukuman mati bisa dijatuhkan apabila terjadi korupsi yang bersifat besar-besaran dan dilakukan dalam kondisi genting.

"Rekomendasi Munas NU mempertegas ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Tipikor," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Masail al Waqiyah Munas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Rekomendasi itu sepertinya didukung oleh Kejaksaan Agung, dengan catatan apabila terjadi bencana atau kejadian istimewa.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5382 seconds (0.1#10.140)