Pengacara Antasari temui Anas bahas korupsi di KPU

Jum'at, 01 Maret 2013 - 01:22 WIB
Pengacara Antasari temui Anas bahas korupsi di KPU
Pengacara Antasari temui Anas bahas korupsi di KPU
A A A
Sindonews.com - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, sekaligus anggota tim pengacara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), berkunjung rumah Anas Urbaningrum.

Dalam kunjungan itu, Ari mengatakan, keduanya sempat menyinggung kasus IT KPU yang ketika itu ditangani Antasari. Namun, kasus itu belum juga selesai.

Selain itu, dirinya akan membantu hukum yang sedang dihadapi anggota KAHMI tersebut dalam kasus proyek sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau soal Antasari ada bicara, tetapi materinya adalah nanti. Tetapi ada juga dan nanti kita kasih tahu, yang jelas saya diberi tugas dari Pak Mahfud (Koordinator Presidium KAHMI) pada hukumnya (Anas)," terangnya kepada wartawan di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi KPU akan dibuka kembali. Namun, Anas yang sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus IT KPU itu masih panjang untuk dibahas.

"Kaitan Pak Antasari dalam rangka pembicaran besar dan panjang lebar, tetapi apa itu, belum matang kita bicarakan saat ini," katanya.

Ari mengatakan, kasus yang pernah menerpa Antasari adalah misteri besar yang belum terungkap, sehingga dirinya akan berupaya untuk membicarakan lebih jauh.

"Justru karena misteri kita bicarakan, ada beberapa pintu kita yang dekat, dalam waktu dekat kita mainkan, banyak hal baru," tandasnya.

Sekadar informasi, kasus KPU itu bermula saat KPK masih dipimpin oleh Taufiqurahman Ruki, dia sempat menyelidiki adanya dugaan korupsi yang terjadi di lembaga pemilihan umum itu.

Saat itu, Anas masih menjadi anggota KPU yang sempat diperiksa oleh KPK saat itu. Namun, kasus itu belum sampai tuntas.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih menjadi presiden, dengan Partai Demokrat yang menjadi kendaraan politiknya. Hingga pada akhirnya Anas masuk partai tersebut, dan terpilih menjadi ketua umum pada tahun 2010.

Pada tahun 2009, KPK yang dipimpin oleh Antasari Azhar kembali mengusut korupsi yang ada di KPU pengadaan alat IT KPU dengan menggunakan sistem ICR (Identity Character Recognition).

Namun, kasus tersebut belum juga menemukan titik terang. Hingga Antasari dijadikan tersangka karena diguga menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Kemudian pengadilan pada 11 Februari 2010 lalu, menjatuhkan vonis terhadap Antasari Azhar 18 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3327 seconds (0.1#10.140)