Sofyan Djalil: Presiden harus intervensi kasus IM2

Rabu, 12 Desember 2012 - 17:08 WIB
Sofyan Djalil: Presiden harus intervensi kasus IM2
Sofyan Djalil: Presiden harus intervensi kasus IM2
A A A
Sindonews.com - Staf ahli Wakil Presiden yang juga Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus turun tangan menyelesaikan kasus kerjasama penyelanggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

“Saya kira presiden memang perlu turun tangan dalam kasus IM2,” kata Sofyan dalam diskusi Bedah Kasus IM2 di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Menurut Sofyan, Presiden penting untuk turut menangani kasus ini. Sebab, ada perbedaan pandangan antara dua instansi pemerintah di bawah Presiden.

Dalam kasus IM2, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa kerjasama antara Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.

Sementara Kejaksaan Agung tidak percaya kepada keterangan Kemenkominfo sebagai regulator di industri telekomunikasi. Kejaksaan Agung menyatakan ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 tersebut.

Menurut Sofyan, kerjasama Indosat dan IM2 tersebut telah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Sofyan mengibaratkan kerjasama Indosat dan IM2 tersebut sebagai bisnis penyelenggaraan jalan tol.

Indosat adalah penyelenggara jalan tol, sementara IM2 adalah penyedia jasa angkutan (internet) sekaligus pengguna jalan tol. IM2 yang menyediakan jasa antar jemput penumpang melewati jalan tol milik Indosat. Dalam hal ini, IM2 hanyalah pengguna jasa tol milik Indosat. Jadi, hanya Indosat yang membayar bea hak penyelenggaraan frekuensi.

Sementara persepsi Kejaksaa Agung, IM2 juga menggunakan frekuensi bersama (frequecy sharing) yang dimiliki Indosat. Sehingga harus sama-sama membayar Bea hak Frekuensi.

Menurut Sofyan, IM2 tidak menggunakan frekuensi bersama Indosat. “Salah satu cirinya sederhana, bila IM2 dianggap sebagai pengguna bersama frekuensi Indosat, IM2 harus memiliki menara BTS. Sementara IM2 sejak pertama hingga saat ini tidak pernah memiliki menara BTS, dan hanya dipunyai oleh Indosat,” papar Sofyan.

Adanya perbedaan persepsi antara regulator (Kemenkominfo) dan Kejaksaan Agung, harus cepat ditangani presiden untuk kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2012 seconds (0.1#10.140)