Warga Depok tuntut Pemkot bongkar BTS Ilegal

Minggu, 25 November 2012 - 10:48 WIB
Warga Depok tuntut Pemkot bongkar BTS Ilegal
Warga Depok tuntut Pemkot bongkar BTS Ilegal
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, menuntut pembongkaran sebuah Base Transceiving Station Station (BTS) di tengah pemukiman mereka. Aksi tersebut menyusul adanya radiasi dan sambaran petir yang memicu kerusakan barang-barang elektronik di rumah warga.

Warga yang sudah geram dengan keberadaan BTS tersebut mendatangi lokasi BTS yang berdiri di Jalan Mawar Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok. Rumah yang bersebelahan dengan BTS tersebut menjadi sasaran kemarahan warga dengan memasang poster untuk segera membongkar BTS seluler tersebut.

"Sebelumnya pada Jumat sore, warga menerima surat undangan pihak konsorsium rekanan, PT Komet, untuk diminta menyaksikan pengukuran dan penangkal petir hari ini," kata seorang warga Partogi, di lokasi, Minggu (25/11/12).

Namun menurutnya, undangan tersebut secara spontan digunakan warga untuk berunjuk rasa karena merasa kesal aspirasinya tidak didengar. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok juga didesak untuk menindak tegas terhadap keberadaan BTS tersebut.

Situasi sempat memanas saat Lurah Sukamaju Haidir Fauzi menemui para petugas konsorsium. Warga meminta aparat untuk bertindak tegas karena BTS tersebut ilegal.

Sebelumnya, ratusan warga di Jalan Mawar Raya RT 05/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, dibuat resah dengan keberadaan menara BTS di tengah pemukiman warga. Warga memprotes pendirian menara tersebut yang sudah berdiri selama tiga bulan terakhir.

Warga menuding pendirian menara yang tidak diketahui milik perusahaan manapun itu adalah ilegal. Pasalnya tak mendapat izin lingkungan sama sekali. Kepala Diskominfo Kota Depok Hery Pansila juga sudah menegaskan BTS tersebut ilegal.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5748 seconds (0.1#10.140)