Pengacara minta rekening Hartati tidak diblokir

Senin, 08 Oktober 2012 - 17:14 WIB
Pengacara minta rekening Hartati tidak diblokir
Pengacara minta rekening Hartati tidak diblokir
A A A
Sindonews.com - Sidang penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dengan terdakwa Gondo Sudjono sedianya menghadirkan saksi meringankan (ade charge). Namun, sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada 11 Oktober mendatang, lantaran semua saksi tidak hadir dalam sidang itu.

Menurut kuasa hukum Gondo, yakni Patra Zein, saksi yang akan dihadirkan itu kelomplok pekerja dan masyarakat sekitar (Buol). "Ketidakhadiran para aksi meringankan ini karena jarak," jelasnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Sementara itu, saat dalam sidang, Patra Zein sempat menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim diketuai Hakim Gusrizal. Patra memohon Majelis Hakim segera membuka 36 rekening atas nama Siti Hartati Murdaya yang diblokir. Hartati juga merupakan kliennya dalam kasus yang sama.

Alasan Patra, kliennya itu membutuhkan dana untuk membayar operasional perusahaan. Sejak semua rekening diblokir Hartati tidak bisa membiayai operasional perusahaan.

"Yang mulia, kami ajukan permohonan untuk pembukaan 36 rekening klien kami atas nama Siti Hartati Murdaya yang telah diblokir," pinta Patra.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan akan melakukan pembicaraan dan musyawarah dengan hakim lainya. "Maka akan kami tangguhkan dulu," kata Gusrizal.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)