28 penyidik Polri jadi pegawai tetap KPK

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 03:47 WIB
28 penyidik Polri jadi pegawai tetap KPK
28 penyidik Polri jadi pegawai tetap KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 28 penyidik dari unsur kepolisian sebagai pegawai tetap di lembaga antikorupsi itu.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pengangkatan 28 penyidik tersebut telah tertuang dalam surat ketetapan (SK) yang ditandatangani langsung pimpinan KPK. Lembaga ad hoc itu juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mabes Polri terkait pengangkatan 28 penyidik tersebut menjadi pegawai KPK.

Pemberitahuan tersebut sebagai bagian koordinasi kedua lembaga. "Ada 28 penyidik dari Polri yang sudah diberi SK pengangkatan sebagai penyidik tetap di KPK oleh pimpinan KPK. Pemberitahuan berupa surat kita sudah kita kirimkan ke Mabes Polri kemarin siang," Kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menilai pengangkatan 28 penyidik Polri menjadi pengawai tetap KPK sudah sesuai aturan yang berlaku, didasarkan Pasal 7 PP No 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

Selain itu, pengangkatan tersebut juga tidak berbenturan dengan UU Polri. Hal ini karena sebelum pengangkatan, KPK telah melakukan kajian yang mendalam. "Kami sudah mempelajari dari sejumlah UU (termasuk UU Kepolisian) dan dari berbagai aspek. Kami juga sudah bicarakan dengan Kemenpan. Mudah-mudahan enggak ada masalah," katanya.

Saat ditanya apakah 28 penyidik dari Polri itu harus mengundurkan diri lebih dahulu sebagai anggota kepolisian sebelum menjadi penyidik KPK, Busyro menyatakan, aturan terkait pengangkatan pegawai itu banyak. Karena itu, lanjut dia, perlu dipahami secara sistemik.

Dia beranggapan pengangkatan yang dilakukan KPK terhadap 28 penyidik Polri itu sah secara hukum aturan perundang-undangan. "Itu kan kita angkat berdasarkan aturan-aturan hukum,UU KPK juga menyatakan boleh. Jadi penegak hukum juga pasti mengakui lah legalitasnya," tandasnya.

Di tempat terpisah, Mabes Polri menyatakan penyidik Polri yang berniat mengundurkan diri dan menetap untuk bekerja di KPK terancam desersi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan, bila dalam 30 hari seorang anggota Polri tidak melaksanakan tugas di lingkungan kepolisian dan tidak diketahui keberadaannya, institusi berhak untuk menggelar sidang etika dan disiplin.

“Kalau sejak 30 hari dari masa penugasan tidak ada keterangan di mana keberadaan yang bersangkutan dan tidak hadir di markas, dikategorikan melanggar. Itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan dengan dugaan melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etika Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut Boy, pelanggaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polri, lanjut Boy, tidak akan menghalangi pilihan para penyidik Polri untuk menjadi pegawai tetap di KPK. Namun, sebagai anggota kepolisian, para penyidik tersebut harus mengikuti prosedur internal kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Boy juga menanggapi ada rencana proses alih status oleh KPK terhadap anggota Polri yang kini ditugaskan di lembaga antikorupsi itu.

Boy menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP 15/2001 yang kemudian diubah ke PP 21/2002 dan diubah ke PP 8/2010 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri menjadi PNS untuk Menduduki Jabatan Struktural.

Dalam PP itu, kata Boy, disebutkan bahwa anggota Polri bisa menjadi PNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau tanpa memenuhi prosedur alih status. Namun, dalam PP itu, KPK tidak disebutkan sebagai salah satu lembaga yang bisa diduduki oleh anggota kepolisian tanpa alih status.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, berapa pun penyidik KPK yang diangkat termasuk dari unsur kepolisian sesuai dan sudah berdasar pada aturan hukum yang berlaku.

Tindakan KPK itu harus diterima oleh berbagai pihak.Apalagi KPK saat ini mengalami kekurangan penyidik untuk menyelesaikan berbagai kasus-kasus korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6173 seconds (0.1#10.140)