Pemerintah prioritaskan pemekaran daerah perbatasan

Jum'at, 28 September 2012 - 20:32 WIB
Pemerintah prioritaskan pemekaran daerah perbatasan
Pemerintah prioritaskan pemekaran daerah perbatasan
A A A
Sindonews.com - Penekanan DPR terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memprioritaskan pemekaran daerah otonom baru pada daerah perbatasan dinilai tepat. Pemerintah berencana akan menjalankan usulan DPR tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pemekaran daerah otonom sendiri bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah, terutama daerah perbatasan.

Dalam hal ini, pengaturan daerah pemekaran sendiri sudah diatur dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) yang nantinya akan direvisi oleh DPR dan pemerintah.

"Daerah Otonom Baru (DOB), pemerintah sependapat dengan DPR. Itu (daerah perbatasan) yang akan diprioritaskan untuk pemekaran," ungkap Reydonnyzar Moenek menjelaskan di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, dalam pembuatan RUU yang berkaitan dengan pemekaran yakni RUU Pemda dan RUU DOB yang dapat diusulkan oleh DPR maupun pemerintah. Pemekaran bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah semata, DPR juga punya tanggung jawab yang sama.

"Jadi tidak benar pemekaran menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab DPR dan kementerian terkait," katanya.

Donny menjelaskan, pemekaran daerah otonom sendiri, nantinya juga akan menunggu RUU Pemda disahkan menjadi UU. Setelah disahkan menjadi UU, pemekaran juga akan kembali dibahas oleh pemerintah, DPR, bersama Dewan Otonomi Daerah (Otda).

"Dewan Otda akan mempertimbangkan, apakah layak atau tidak layak pemekaran dilakukan dengan acuan RUU Pemda yang nantinya disahkan menjadi UU," tandasnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Khatibul Umam Wiranu mengatakan memprioritaskan pemekaran daerah otonom untuk daerah perbatasan dinilai tepat. Sebab, daerah perbatasan sendiri kondisinya saat ini cukup memprihatikan dari berbagai aspek seperti pembangunan, kesejahteraan rakyat yang tidak diperhatikan oleh pemerintah.

"Untuk itu, dengan memprioritaskan pemekaran daerah perbatasan, pemerintah dan DPR memberikan pelayanan itu," ujarnya.

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, pemerintah dan DPR sendiri, sampai saat ini sudah memekarkan 524 kabupaten/kota sejak masa orde baru. Namun, dengan banyak daerah pemekaran yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, moratorium pemekaran daerah diberlakukan sampai saat ini.

"Pemerintah dan DPR tetap menghormati moratorium. Dan pemekaran sendiri menunggu RUU Pemda di sahkan menjadi UU," katanya.

Anggota Komisi III DPR ini juga mengatakan, Pansus RUU Pemda saat ini masih dalam tahap mengumpulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR. Setelah itu pansus akan menyatukan berbagai perbedaan pendapat dalam RUU Pemda dari fraksi-fraksi di DPR. Kemudian langkah selanjutnya melakukan pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemda.

"RUU ini ditargetkan Desember 2012 selesai, namun berbagai kemungkinan dapat saja mundur dari target," pungkasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)